Bawaslu DIY Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 17 TPS
Senin, 19 Februari 2024 - 19:33:00 WIB
Kemudian ada juga pemilih yang tidak masuk dalam DPT, tidak masuk dalam DPTb dan tidak masuk dalam DPK tetapi diberikan kesempatan untuk memilih. Kemudian ada juga pemilih DPTb yang memilih 5 jenis surat suara, sehingga kelebihan 4 surat suara
"ada juga DPK yang dapat 1 surat suara,"tambahnya.
Untuk pelaksanaan PSU dinilai tergantung nanti KPU kota dan kabupaten yang memastikan dan memutuskan sehingga akan dilaksanakan kapan. Tetapi menurut ketentuan harus dilaksanakan H+10, sehingga 24 Februari harus dilaksanakan.
"Kita akan awasi di tempat tempat yang dilaksanakan lagi pemungutan ulang," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi