Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kerangka Manusia Ditemukan di Sungai Bedog Bantul, Diduga Orang yang Dilaporkan Hilang
Advertisement . Scroll to see content

Bawa Pistol dan Ngaku Jenderal, Pengusaha Ditangkap Polisi di Bantul

Selasa, 12 Februari 2019 - 15:33:00 WIB
Bawa Pistol dan Ngaku Jenderal, Pengusaha Ditangkap Polisi di Bantul
Polres Bantul saat ekspose kasus polisi gadungan yang mendatangi polsek dan Mako Polda DIY. (Foto: iNews.id/Kuntadi)
Advertisement . Scroll to see content

“Kami masih lakukan penyelidikan dengan memeriksa intensif yang bersangkutan,” ujarnya.

Hingga saat ini, polisi belum menemukan adanya korban dari aksi tersangka. Kasusnya juga sedang dalam pendalaman untuk mengungkap motifnya.

Atas kepemilikan senjata api diduga illegal, JAT dijerat dengan Pasal 1 ayat 91 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang tindak pidana memiliki menguasai dan menggunakan senjata api tanpa izin dari pihak berwenang. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau seumur hidup.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut