Bawa Pedang untuk Tawuran, 2 Pelajar di Yogyakarta Ditangkap
Rabu, 15 Juli 2020 - 12:02:00 WIB
“Orang di sana berteriak klitih, dan banyak warga keluar mengamankan tersangka,” katanya.
Warga hanya berhasil menangkap ASP sedangkan EDN berhasil kabur. Namun, polisi yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan EDN.
“Mereka akan kami jerat dengan Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” kata Kanit Rekrim Polsek Umbulharjo, Iptu Nuri Ariyanto.
Editor: Kuntadi Kuntadi