Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Beli Sajam Corbek via Instagram, Pelajar 16 Tahun di Semarang Ditetapkan sebagai Pelaku Anak
Advertisement . Scroll to see content

Bawa Golok, Penggali Kubur di Yogyakarta Diamankan Polisi Usai Pesta Miras

Selasa, 11 Agustus 2020 - 15:28:00 WIB
 Bawa Golok, Penggali Kubur di Yogyakarta Diamankan Polisi Usai Pesta Miras
Polsek Wirobrajan mengamankan seorang warga yang membawa senjata tajam di tempat umum. (foto: iNewsid/kuntadi)
Advertisement . Scroll to see content

Kapolsek mengatakan, kejadian ini dipicu dari pengaruh minuman keras. Polisi tidak hanya memproses pelaku, namun juga mengusut peredaran minuman keras yang dikonsumsi pelaku.

“Karena mabuk dia tidak sadar, dan mencari korban karena dendam lama,” katanya.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 12 ayat 1 Undang-undang Darurat RI No 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Pelaku tidak dilakukan penahanan karena cukup kooperatif dan dalam kondisi pandemi Covid-19. Sedangkan teman pelaku SS hanya sebagai saksi.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut