Baru Sehari Daftar BPJamsostek, Ahli Waris Djaduk Ferianto Terima Santunan Kematian
“Cukup dengan membayar iuran program mulai Rp16.800 per bulan, maka para seniman tersebut akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang manfatnya berupa pengobatan tanpa batas biaya, serta Jaminan Kematian (JKm) yang manfaatnya akan diterima ahli waris jika peserta meninggal dunia berupa santunan uang tunai,” paparnya.
Ainul mencontohkan, penggagas Ngayogjazz Djaduk Ferianto yang meninggal tepat satu hari setelah terdaftar sebagai peserta Bpjamsostek juga berhak mendapatkan santunan. Padahal mendiang Djaduk belum menerima kartu tabda bukti kepesertaan.
“Meskipun baru sehari terdaftar sebagai peserta dan belum menerima kartu kepesertaan, ahli waris almarhum berhak atas santunan Jaminan Kematian (JKM),” ujar Ainul.
Pembukaan Ngayogjazz 2019 ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Wakil Gubernur Paku Alam X yang mewakili Gubernur DIY, dan Bupati Sleman, Sri Purnomo.
Editor: Kastolani Marzuki