Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Santunan Rp50 Juta Disiapkan
Advertisement . Scroll to see content

Baru Sehari Daftar BPJamsostek, Ahli Waris Djaduk Ferianto Terima Santunan Kematian

Minggu, 17 November 2019 - 23:30:00 WIB
Baru Sehari Daftar BPJamsostek, Ahli Waris Djaduk Ferianto Terima Santunan Kematian
Sejumlah seniman Ngayogyazz mendapat kartu BPJamsostek. (Foto: iNews.id/Kuntadi)
Advertisement . Scroll to see content

“Cukup dengan membayar iuran program mulai Rp16.800 per bulan, maka para seniman tersebut akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang manfatnya berupa pengobatan tanpa batas biaya, serta Jaminan Kematian (JKm) yang manfaatnya akan diterima ahli waris jika peserta meninggal dunia berupa santunan uang tunai,” paparnya.

Ainul mencontohkan, penggagas Ngayogjazz Djaduk Ferianto yang meninggal tepat satu hari setelah terdaftar sebagai peserta Bpjamsostek juga berhak mendapatkan santunan. Padahal mendiang Djaduk belum menerima kartu tabda bukti kepesertaan.

“Meskipun baru sehari terdaftar sebagai peserta dan belum menerima kartu kepesertaan, ahli waris almarhum berhak atas santunan Jaminan Kematian (JKM),” ujar Ainul. 

Pembukaan Ngayogjazz 2019 ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Wakil Gubernur Paku Alam X yang mewakili Gubernur DIY, dan Bupati Sleman, Sri Purnomo.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut