Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Kelompok Ritual Zikir di Candi Siwa Prambanan yang Viral di Medsos
Advertisement . Scroll to see content

Banyak Tempat Ibadah Belum Milik IMB, Pemkab Sleman Beri Dispensasi

Jumat, 13 November 2020 - 19:30:00 WIB
Banyak Tempat Ibadah Belum Milik IMB, Pemkab Sleman Beri Dispensasi
Bupati Sleman Sri Purnomo (kiri) secara simbolis menyerahkan IMB tempat ibadat kepada perwakilan penerima di Wisma Yosoputro, Kalasan, Sleman, Jumat (13/11/2020). (Foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

SLEMAN, iNews.id - Rumah dan tempat ibadah di Sleman masih banyak yang belum memililik izin mendirikan bangunan (IMB). Bahkan jumlahnya mencapai ribuan. Data Pemkab Sleman tahun 2019, rumah dan tempat ibadah yang memiliki IMB baru 2.277 unit.

Untuk itu, Pemkab Sleman memberikan dispensasi kepenguruan IMB bagi rumah dan tempat ibadah. Sebagai tahap awal, Pemkab Sleman menyerahkan 181 surat keputusan izin mendirikan bangunan (IMB) dispensasi tempat dan rumah ibadat kepada perwakilan pengurus penerima di Wisma Yosoputro, Kalasan, Jumat (13/11/2020).

Sebanyak 181 tempat ibadah tersebut terdiri dari 141 IMB untuk masjid, 3 IMB untuk Gereja Katolik, 35 IMB untuk Gereja Kristen serta masing-masing 1 IMB untuk pura dan vihara.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Sleman, Retno Susiati mengatakan, berdasarkan peraturan tersebut menetapkan program dispensasi IMB untuk rumah ibadat dan tempat ibadat. Yaitu program kepemilikan IMB yang dipermudah pengurusannya, terutama dari aspek persyaratan yang sangat simpel dan sederhana, dan dari segi biaya yang tidak ada biaya sama sekali.

“Dari program ini kami memproses 181 pengajuan IMB dispensasi rumah dan tempat ibadat yang sekarang diserahkan kepada pengurusnya,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut