Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mengerikan! Truk Maut Malaju Mundur Tabrak Rumah Makan di Badung Terekam Kamera
Advertisement . Scroll to see content

Awas, Tilang Elektronik Diberlakukan di DIY

Rabu, 12 Agustus 2020 - 15:45:00 WIB
 Awas,  Tilang Elektronik Diberlakukan di DIY
Polisi melakukan sosialisasai tilang secara elektronik di Kawasan titik Nol Kilometer Yogyakarta. (Foto: Doc Polda DIY)
Advertisement . Scroll to see content

Pelanggar akan diberikan waktu selama lima hari untuk mengonfirmasi melalui website atau datang ke dirlantas. Selanjutnya pelanggar akan diberikan kode pembayaran untuk membayarkan denda melalui bank.

Jika selama 15 hari tidak dilakukan pembayaran, maka polisi akan melakukan pemblokiran terhadap STNK. Pemblokiran ini akan tersistem di unit Regident Polda DIY. Untuk mengurusnya pemilik kendaraan harus datang ke Samsat menyelesaikan kewajibannya.

“Ketika data pengendara dan pemilik berbeda, akan diarahkan untuk balik nama,” katanya.

E-tilang ini merupakan upaya mendukung pembentukan smartcity DIY dalam rangka membangun peradaban baru. Masyarakat harus tertib berlalu lintas karena setiap pelanggaran akan terpantau.

Saat ini sudah ada empat titik yang dilengkapi dengan kamera CCTV dan slide kamera,yakni di Wates, Ngabean, Maguwo dan di Ketandan.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut