Awas, Tilang Elektronik Diberlakukan di DIY
Pelanggar akan diberikan waktu selama lima hari untuk mengonfirmasi melalui website atau datang ke dirlantas. Selanjutnya pelanggar akan diberikan kode pembayaran untuk membayarkan denda melalui bank.
Jika selama 15 hari tidak dilakukan pembayaran, maka polisi akan melakukan pemblokiran terhadap STNK. Pemblokiran ini akan tersistem di unit Regident Polda DIY. Untuk mengurusnya pemilik kendaraan harus datang ke Samsat menyelesaikan kewajibannya.
“Ketika data pengendara dan pemilik berbeda, akan diarahkan untuk balik nama,” katanya.
E-tilang ini merupakan upaya mendukung pembentukan smartcity DIY dalam rangka membangun peradaban baru. Masyarakat harus tertib berlalu lintas karena setiap pelanggaran akan terpantau.
Saat ini sudah ada empat titik yang dilengkapi dengan kamera CCTV dan slide kamera,yakni di Wates, Ngabean, Maguwo dan di Ketandan.
Editor: Kuntadi Kuntadi