Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin
Advertisement . Scroll to see content

Awas, Buang Sampah Sembarangan di Jogja Bisa Dipidana

Selasa, 05 September 2023 - 08:50:00 WIB
Awas, Buang Sampah Sembarangan di Jogja Bisa Dipidana
Depo Sampah di Utara Lapangan Karang Kotagede Yogyakarta dijaga petugas dari Dinas Lingkungan Hidup. (Foto: MPI/erfan Erlin).
Advertisement . Scroll to see content

Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharja mengatakan, Pemkot Yogyakarta telah berhasil menangkap 177 pembuang sampah dan sudah diproses hukum pada pekan lalu. Sejumlah warga dikenakan sanksi denda sesuai dengan keputusan hakim.

"Ada yang besarnya (denda) mencapai Rp540.000," tutur dia.

Dia berharap dengan diberlakukannya sanksi denda dapat mengurangi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Terutama mereka yang meletakkan sampah di pinggir jalan protokol. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut