Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan
Advertisement . Scroll to see content

Awalnya Salat, Pemuda di Jogja Curi Uang di Dalam Kotak Infak Masjid

Kamis, 09 September 2021 - 18:45:00 WIB
Awalnya Salat, Pemuda di Jogja Curi Uang di Dalam Kotak Infak Masjid
Petugas menunjukkan tersangka pencuri uang di kotak infaq masjid daerah Sorotutan, di Mapolsek Umbulharjo, Yogyakarta, Kamis (9/9/2021). (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews.idKasus pencurian uang dalam kotak infak di masjid kembali terjadi di Kota Yogyakarta, Rabu (25/8/2021).  Pelaku MF (27) warga Kalibawang, Kulonprogo yang indekos di Umbulharjo, Yogyakarta.   

Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo Budiantoro mengatakan, kasus ini berawal saat pelaku melaksakan Salat Dzuhur di masjid Al Ikhlas Sorosutan, Umbulharjo pada Rabu (25/8/2021). Usai salat, kondisi masjid sangat sepi sheingga dimanfaatkan pelaku untuk mmebuka kotak infak dengan cara merusak gembok

“Setelah berhasil mengambil uang pelaku langsung pergi,” kata kapolsek, Kamis (9/9/2012). 

Terbukanya kotak infak ini diketahui oleh seorang jemaah dan melaporkan kepada takmir masjid. Selanjutnya dilakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV yang ada di dalam masjid, dan ada seorang laki-laki yang mencuri uang. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Umbulharjo. 

Laporan ini ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan. Salah satunya dengan melihat rekaman CCTV. Dari situlah diketahui nopol kendaraan yang dipakai pelaku, sehingga dilakukan penyelidikan. Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap di tempat kosnya di Umbulharjo.  

“Dalam waktu 24 jam setelah laporan, kami berhasil menangkap pelaku,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut