Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hujan Deras Picu Longsor Bukit Clongop, Jalur Penghubung Jateng–DIY Ditutup
Advertisement . Scroll to see content

Asyik Judi Dadu, Kakek di Gunungkidul Ditangkap Polisi

Kamis, 17 Februari 2022 - 16:26:00 WIB
Asyik Judi Dadu, Kakek di Gunungkidul Ditangkap Polisi
Ilustrasi Judi Dadu (Reuters/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Terbongkarnya kasus perjudian ini tidak lepas dari laporan di masyarakat yang resah dengan praktik perjudian ini. Dari laporan itulah petugas menindalanjuti dan melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya menangkap para pelaku sedang asyik berjudi. 

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut