Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Beredar Kabar OTT Jaksa dan Pejabat Daerah di Purwakarta, Ini Kata Kejari
Advertisement . Scroll to see content

Aplikasi Sibbiru Jadikan Pengawasan Barang Sitaan Negara Lebih Transparan

Senin, 08 Maret 2021 - 18:28:00 WIB
Aplikasi Sibbiru Jadikan Pengawasan Barang Sitaan Negara Lebih Transparan
Peserta studi tiru meloihat pengelolaan barang sitaan di Rupbasan Wates, Jumat (5/3/2021). (foto: iNews.id/Kuntadi)
Advertisement . Scroll to see content

KULONPROGO, iNews.id – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Wates berhasil mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Basan Baran Integrasi Rupbasan (Sibbiru) dalam mengelola barang-barang sitaan. Aplikasi ini sudah diterapkan di beberapa rupbasan dan akan berlaku secara nasional.

Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan Rupbasan Kelas II Wates, Suhono mengatakan, aplikasi itu akan diambil oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhum HAM) dan digunakan secara nasional pada 2022 mendatang. Lewat aplikasi ini masyarakat bisa memantau kondisi dan benda sitaan negara (basan) dan barang rampasan negara (baran). 

“Masyarakat bisa memantau bahkan bisa lebih cepat mengurus proses pengeluartan basan dan baran,” kata Suhono, Senin (8/3/2021).  

Sistem ini juga menjadikan pengelolaan lebih transparan. Masyarakat bisa mengecek berapa jumlah barang sitaan yang ada. Begitu juga untuk mengambil barang bisa lebih cepat, kurang dari 15 menit.   

Aplikasi ini juga memudahkan bagi jaksa, polisi ataupun penasehat hukum dalam penanganan perkara. Mereka bisa mengurus secara online dan saat datang barang yang dibutuhkan sudah siap. 

“Aplikasi ini menjadi salah satu keunggulan kami dan telah mengantarkan mendapatkan predikat wilayah bebas korupsi atau WBK,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut