Anggota Resmob Gadungan Rampok Minimarket di Kulonprogo Ditangkap, Begini Tampangnya
Selasa, 02 Juni 2026 - 20:59:00 WIB
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan nekatnya, RAF beserta seluruh barang bukti replika senjata dan pakaian taktis telah diamankan di Mapolres Kulonprogo.
Atas tindakan kriminal yang dilakukannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan (curas) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Editor: Kastolani Marzuki