Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demo Tolak Kawasan Industri di Takalar Ricuh, Massa Jebol Pagar Kantor Bupati
Advertisement . Scroll to see content

Alih Fungsi Lahan Pertanian di Gunungkidul Capai 7.766 Hektare

Selasa, 07 Desember 2021 - 19:47:00 WIB
 Alih Fungsi Lahan Pertanian di Gunungkidul Capai 7.766 Hektare
Petani sedang memanen padi. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

 
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunung Kidul Winaryo mengatakan, proses revisi Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang RTRW sudah mendapatkan pengesahan subtansi dari DPRD. Tahapan lanjutan dilakukan kajian terkait dengan draf perda oleh tim dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Salah satu perubahan RTRW membahas tentang area kawasan industri, di Kecamatan Semin, tepatnya di Desa Candirejo. Dalam perda lama, area yang disediakan hanya 75 hektare. Namun dalam revisi, area diperluas sampai 400 hektare. Kemudian, cakupannya meluas sampai Desa Rejosari, Kecamatan Semin dan Desa Sambirejo di Kecamatan Ngawen.

“Tahapannya masih panjang untuk bisa disahkan menjadi perda baru,” kata Winaryo.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut