Alasan Istri Meninggal, Pria di Gunungkidul Perkosa Anak Kandung yang Berkebutuhan Khusus
“Motifnya memang ditinggal mati istri sehingga KS tega mencabuli anak kandungnya,” kata mantan Kapolsek Purwosari ini.
Korban S merupakan anak berkebutuhan khusus yang sehari-hari bersekolah di SLB. Namun karena adanya pandemi corona, aktivitasnya banyak dilakukan di rumah.
“Perbuatan cabul sudah dilakukan KS sejak beberapa bulan lalu,” katanya.
Kanit Reskrim Polsek Patuk, Iptu Larso, mengatakan dalam menangani kasus ini polisi melibatkan lembaga swadaya masyarakat Sigab dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemmberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul untuk mengetahui dampak traumatit yang dialami oleh kurban. Tersangka dijerat pasal 81 Undang-Undang No.35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
“Kami tangani kasusnya. Sedangkan kondisi anak ditangani oleh lembaga yang bersangkutan. KS kami jerat dengan pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” katanya.
Artikel ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul "Istri Meninggal, Pria di Gunungkidul Cabuli Anaknya yang Berkebutuhan Khusus"
Editor: Nani Suherni