Ada Kerja Sama Penanganan Korupsi, Sultan: ASN Jangan Takut Berinovasi
Menurut Sultan, kompleksnya permasalahan dengan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap layanan publik membuat tiap ASN hendaknya menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik. “Ini agar hubungan dengan masyarakat juga berjalan pada koridor yang berlaku,” katanya.
Sultan meminta ASN tidak menerjemahkannya menjadi kebijakan kehati-hatian yang berlebihan. Karena hal tersebut justru bisa berdampak tidak tercapainya target penyerapan anggaran, serta program dan proyek. Cara ini bisa menjadikan tertundanya pembangunan infrastruktur publik sebagai sarana peningkatan kesejahteraan rakyat.
“Ibarat berlalu lintas, ASN sebagai pengguna jalan agar memperhatikan rambu-rambu lalu lintas. Bukan semata-mata memperhatikan ada-tidaknya aparat kepolisian,” kata Sultan.
Inspektur I Kementerian Dalam Negeri, Dadang Sumantri Mochtar memberikan apresiasi kepada Pemda DIY dan kabupaten/kota atas perjanjian kerja sama itu. Hal ini menjadi bukti koordinasi telah berjalan dengan baik. “Perjanjian ini menjadi bukti sebagai abdi negara, selalu siap terhadap perubahan. Karena hal ini juga menjadi suatu contoh perubahan dalam proses penegakan hukum,” tutur Dadang.
DIY merupakan provinsi ke-25 yang menandatangani perjanjian kerja sama APIP dengan APH. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Gubernur DIY dengan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY dan Kepala Kepolisian Daerah DIY. Dilanjutkan dengan penandatanganan antara bupati dan wali kota se-DIY dengan Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Kepolisian Resor se-DIY.
Editor: Kastolani Marzuki