Ada 404 Pasangan Menikah di Kulonprogo selama Pandemi Covid-19
Menurut Fauzi pernikahan pada masa pandemi tidak menjadi persoalan selama dilakukan sesuai protokol kesehatan dan diutamakan digelar di Kantor Urusan Agama (KUA). Kalaupun ingin menggelar pernikahan di luar KUA, wajib memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan Kemenag pusat. Antara lain, jaga jarak, mengenakan masker, dan tak mengundang banyak orang.
Sementara itu penghulu KUA Kapanewon Pengasih, Sartono mengatakan, selama pandemi Covid-19 ada penurunan jumlah pernikahan baik yang digelar di KUA maupun rumah warga. Sebelum ada pandemi, pihaknya bisa menikahkan 30 sampai 50 pasangan per bulan.
"Tapi sejak ada Pandemi ada penurunan cukup drastis, pada April hanya lima, Mei dua dan Juni baru tiga," ucapnya.
Untuk menghindari penyebaran virus Covid-19, pihaknya menyarankan kepada calon pengantin untuk menggelar pernikahan di KUA. Dalam pelaksanaannya, proses akad nikah dipercepat dari yang biasanya bisa sampai 30 menit sampai satu jam, maka sekarang kurang dari itu.
"Jumlah yang hadir juga dibatasi, maksimal sepuluh orang, dan wajib mengenakan masker serta jaga jarak," katanya.
Artikel ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul "Di Kulonprogo, Ada 404 Pasangan Menikah Selama Pandemi"
Editor: Nani Suherni