8 Fakta Murid Tusuk Guru Cantik di Bantul, Mengaku Cinta tapi Korban Sudah Bersuami
“Dari penyelidikan kita bisa mengamankan tersangka di rumahnya di Lendah, Kulonprogo,” kata Kompol B Muryanto.
5. Dijerat Pasal Penganiayaan
CB, pelaku penusukan terhadap gurunya sudah ditetapkan tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
“Lantaran tersangka masih berusia di bawah umur, kasus ini dilimpahkan ke Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Bantul,” kata Kapolsek Srandakan, Kompol Muryanto.
6. Jadi Pasien RSJ Grahasia
CB, murid yang menusuk gurunya diketahui pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grhasia, Pakem, Sleman. Pelaku bahkan rutin menjalani perawatan dan mengonsumi obat selama beberapa tahun tepatnya sejak SMP agar penyakitnya tidak kambuh.
“Kata orang tuanya dia perawatan dan minum obat rutin dari Grhasia,” kata Kepala SMA 1 Lendah, Didik Asmiarto, Kamis (21/11/2019).