6 Caleg Lengkapi Persyaratan Pascaputusan Ajudikasi Bawaslu Kulonprogo
KPU, kata Isnaini, segera membuat surat keputusan baru dalam penyusunan DCS dengan memasukkan keenam nama tersebut sesuai dengan dapil dan nomor urut yang diajukan oleh parpol. “Tidak kita umumkan, hanya perubahan dengan menambah nama-nama tersebut. Tembusan ke parpol,” kata Isnaeni.
Ketua DPD Partai Berkarya, Ngadiman mengatakan proses pasca putusan sidang adjudikasi, partainya langsung melengkapi kekuranga syarat. Untuk Ratna Sari Dewi, hanya kurang ijazah karena dalam pemberkasan awal yang diserahkan adalah transkip nilai. Sedangkan Puryono juga menyerahkan surat legalisir sekolah. “Sudah clear. Kemarin sudah kita serahkan dua alat bukti untuk pencalegan,” ucap Ngadiman.
Dalam Pemilu 2019 mendatang, Berkarya tidak memasang target muluk. Mereka hanya mentargetkan satu kursi di setiap dapil untuk DPRD Kabupaten. Hal senada juga disampaikan Ketua DPD Partai Golkar Kulonprogo, Suharto. Erkas pencalonan yang kurang dari calegnya juga sudah diserahkan ke KPU Kulonprogo. “Sudah. Kita sudah beres, tinggal memaksimalkan langkah untuk pemilu dan pilpres nanti,” tandas anggota DPRD Kulonprogo ini.
Editor: Kastolani Marzuki