Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hujan Deras Picu Longsor di Kulonprogo, 4 Rumah Rusak dan Sejumlah Jalan Tertutup
Advertisement . Scroll to see content

6 Caleg Lengkapi Persyaratan Pascaputusan Ajudikasi Bawaslu Kulonprogo

Selasa, 04 September 2018 - 18:39:00 WIB
6 Caleg Lengkapi Persyaratan Pascaputusan Ajudikasi Bawaslu Kulonprogo
Salah seorang caleg saat mengikuti sidang ajudikasi sengketa pemilu di Bawaslu Kulonprogo. (Foto: Dok.iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

KPU, kata Isnaini, segera membuat surat keputusan baru dalam penyusunan DCS dengan memasukkan keenam nama tersebut sesuai dengan dapil dan nomor urut yang diajukan oleh parpol.  “Tidak kita umumkan, hanya perubahan dengan menambah nama-nama tersebut. Tembusan ke parpol,” kata Isnaeni.

Ketua DPD Partai Berkarya, Ngadiman mengatakan proses pasca putusan sidang adjudikasi, partainya langsung melengkapi kekuranga syarat. Untuk Ratna Sari Dewi, hanya kurang ijazah karena dalam pemberkasan awal yang diserahkan adalah transkip nilai. Sedangkan Puryono juga menyerahkan surat legalisir sekolah. “Sudah clear. Kemarin sudah kita serahkan dua alat bukti untuk pencalegan,” ucap Ngadiman.

Dalam Pemilu 2019 mendatang, Berkarya tidak memasang target muluk. Mereka hanya mentargetkan satu kursi di setiap dapil untuk DPRD Kabupaten. Hal senada juga disampaikan Ketua DPD Partai Golkar Kulonprogo, Suharto. Erkas pencalonan yang kurang dari calegnya juga sudah diserahkan ke KPU Kulonprogo. “Sudah. Kita sudah beres, tinggal memaksimalkan langkah untuk pemilu dan pilpres nanti,” tandas anggota DPRD Kulonprogo ini.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut