Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kerangka Manusia Ditemukan di Sungai Bedog Bantul, Diduga Orang yang Dilaporkan Hilang
Advertisement . Scroll to see content

5 Bulan Buron, Pengoplos Miras Maut di Jetis Bantul Ditangkap Polisi

Rabu, 15 Maret 2023 - 15:41:00 WIB
5 Bulan Buron, Pengoplos Miras Maut di Jetis Bantul Ditangkap Polisi
Polisi menunjukkan tersangka kasus miras oplosan yang mengakibatkan tiga warga Bantul tewas. (Foto: MPI/Erfan Erlin)
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka mengakui jika dirinya telah mengoplos dan menjual miras ilegal tersebut sejak bulan Juni hingga Oktober 2022. 

"Saya belajar mencampur dari tutorial video YouTube," katanya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 204 ayat 1 tentang Peredaran Miras Berbahaya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara jo ayat 2 KUHP karena menimbulkan orang mati sehingga tersangka dapat dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut