Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Kelompok Ritual Zikir di Candi Siwa Prambanan yang Viral di Medsos
Advertisement . Scroll to see content

4377 Bendera Parpol di Sleman Langgar Zonasi, Ini Instruksi Bawaslu

Rabu, 09 Januari 2019 - 17:23:00 WIB
4377 Bendera Parpol di Sleman Langgar Zonasi, Ini Instruksi Bawaslu
Ilustrasi bendera parpol peserta pemilu. (Foto: Okezone).
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian, di Kecamatan Ngaglik (556 bendera), Kecamatan Pakem (313 bendera), Kecamatan Turi (276 bendera), dan Kecamatan Berbah (238 bendera).

"Secara resmi melalui surat kami telah meminta parpol dapat menaati bersama kesepakatan yang telah dibuat dan disetujui. Jadi, segera tertibkan bendera-bendera yang dipasang di luar kesepakatan bersama tersebut," ujar dia.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, mengatakan pengaturan pemasangan bendera parpol peserta Pemilu 2019 memang tidak diatur secara detail di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Di mana dalam ketentuan itu, tidak menyebutkan secara tegas, bendera juga termasuk Alat Peraga Kampanye (APK). Namun, Bawaslu Sleman memutuskan agar pemasangan bendera tetap harus tertib, dan tidak melanggar lokasi serta zonasi pemasangan APK.

"Untuk itu, dibuatkan kesepakatan bersama antara Bawaslu dengan parpol pada 13 November 2018 lalu, di mana semua sepakat pemasangan bendera tak boleh di lokasi dan zonasi terlarang," ujar dia.

Lokasi-lokasi yang tidak boleh dipasang bendera antara lain, di traffic light, fasilitas pemerintah, rumah ibadah, tempat pelayanan kesehatan, dan tempat pendidikan.

"Termasuk dilarang dipasang di jembatan layang atau fly over, seperti fly over Jombor," ujar Arjuna

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut