4377 Bendera Parpol di Sleman Langgar Zonasi, Ini Instruksi Bawaslu
Kemudian, di Kecamatan Ngaglik (556 bendera), Kecamatan Pakem (313 bendera), Kecamatan Turi (276 bendera), dan Kecamatan Berbah (238 bendera).
"Secara resmi melalui surat kami telah meminta parpol dapat menaati bersama kesepakatan yang telah dibuat dan disetujui. Jadi, segera tertibkan bendera-bendera yang dipasang di luar kesepakatan bersama tersebut," ujar dia.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, mengatakan pengaturan pemasangan bendera parpol peserta Pemilu 2019 memang tidak diatur secara detail di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Di mana dalam ketentuan itu, tidak menyebutkan secara tegas, bendera juga termasuk Alat Peraga Kampanye (APK). Namun, Bawaslu Sleman memutuskan agar pemasangan bendera tetap harus tertib, dan tidak melanggar lokasi serta zonasi pemasangan APK.
"Untuk itu, dibuatkan kesepakatan bersama antara Bawaslu dengan parpol pada 13 November 2018 lalu, di mana semua sepakat pemasangan bendera tak boleh di lokasi dan zonasi terlarang," ujar dia.
Lokasi-lokasi yang tidak boleh dipasang bendera antara lain, di traffic light, fasilitas pemerintah, rumah ibadah, tempat pelayanan kesehatan, dan tempat pendidikan.
"Termasuk dilarang dipasang di jembatan layang atau fly over, seperti fly over Jombor," ujar Arjuna
Editor: Andi Mohammad Ikhbal