3 Warga Magelang Edarkan Uang Palsu di Sleman, Modus Top Up Dompet Digital!
Setelah pelaku pergi, korban menyadari uang tunai yang digunakan untuk membayar transaksi tersebut merupakan ternyata palsu. Dia pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tempel.
Petugas lalu melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan para pelaku di wilayah Magelang. Ketiganya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk delapan lembar uang palsu, satu unit sepeda motor, handphone, serta beberapa barang lainnya yang diduga digunakan saat melakukan aksi kejahatan.
“Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti handphone, motor, delapan lembar uang palsu, dan beberapa barang bukti lainnya,” katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 245 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.