3 Terdakwa Kasus Susur Sungai Tewaskan 10 Siswi di Sleman Divonis 1,5 Tahun
Menindaklanjuti putusan ini, salah satu kuasa hukum terdakwa Safiudin mengatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasehat hukumnya selama tujuh hari.
“Kami pikir-pikir dulu majelis hakim,” katanya.
Putusan ini lebih rendah enam bulan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya jaksa menuntut para terdakwa dengan pasal yang sama dengan tuntutan hukuman masing-masing dua tahun penjara.
Para terdakwa merupakan guru pembina pramuka di SMP Negeri 1 Turi. Mereka memimpin kegiatan pramuka dengan materi Susur Sugai Sempor pada bulan Februari silam. Saat kegiatan mendadak ada banjir di atas yang menyeret sejumlah siswi perempuan. Beberapa di antaranya ditemukan meninggal dunia.
Editor: Kuntadi Kuntadi