Viral Video Sekelompok Pelaku Pungli Intimidasi Polisi di Deliserdang
Menerima laporan dan telah viral video intimidasi tersebut, para pelaku pun ditangkap personel Polresta Deliserdang malam harinya. Salah satu pelaku yakni Junaidi alias Adi Gabon Tanjung (40) warga Dusun V Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa.
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, pelaku pengancaman sudah ditangkap, sedangkan yang lainnya masih dikejar.
"Karena perbuatan para pelaku sudah meresahkan masyarakat, kami akan proses tuntas sampai ke pengadilan. Mereka dijerat Pasal 335 ayat (1) jo Pasal 212 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara," ujarnya, Kamis (7/5/2020).
Kapolresta mengimbau pelaku yang lain agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Apabila tidak menyerahkan diri Polresta Deliserdang akan melakukan tindakan tegas, tepat dan terukur," katanya.
Pengakuan pelaku Junaidi, dia bersama rekan-rekannya melakukan pungli untuk membeli narkoba. Hasil tes urine, pelaku dinyatakan positif mengandung narkotika jenis Amphetamine (sabu), Metafetamine (inex) dan Tetrahidrocanabinol (ganja).
Artikel ini tayang di SINDOnews: Viral Video Ancam Polisi, Pelaku Pungli Diringkus Polresta Deliserdang
Editor: Donald Karouw