Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Konten Pocong Meresahkan Viral di Jember, Emak-Emak Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Viral, Korban Penganiayaan Preman di Deliserdang Ditetapkan jadi Tersangka

Jumat, 08 Oktober 2021 - 14:38:00 WIB
Viral, Korban Penganiayaan Preman di Deliserdang Ditetapkan jadi Tersangka
cuplikan video pelaku penganiayaan pedagang sayur di Pasar Gambir, Deliserdang. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Tak Endang Hura suami dari Litiwari mengaku kondisi istrinya drop dan harus dirawat di sebuah klinik setelah mendapatkan surat panggilan tersebut. Litiwari mengalami stres hingga kembali mengalami pendarahannya. 

Endang mengatakan surat panggilan tersebut diterima mereka, Rabu (6/10/2021) sore. MEreka tidak mengenal pasti pengantar surat karena bergegas pergi setelah memberikannya kepada Litiwari. 

"Istrinya sempat bertanya apa isi surat tersebut dan dijawab pengantar surat itu agar membacanya lalu pergi. Ternyata isi suratnya berupa pemanggilan sebagai tersangka atas laporan dari Beni," ucapnya. 

Surat tersebut membuat korban menjadi trauma dan kembali mengalami pendarahan. Tak hanya itu, korban juga sempat kehilangan kesadaran karena stres. 

Dia berulang kali membujuk istrinya agak tidak terlampau stres memikirkan masalah tersebut dan menyebut surat tersebut hanya untuk menakut-nakuti. Untuk menenangkan istrinya, dia mengatakan ada banyak yang membantu dan juga ada pengacara. Dia lalu menghubungi pengacara soal surat itu. 


Sementara itu, Kapolsek Percut Seituan, AKP Janpiter Napitupulu tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait penetapan Litiwari Gea sebagai tersangka. Dia tidak menjawab panggilan telpon maupun pesan permintaan konfirmasi. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut