Usai Geledah Kantor Wali Kota Medan, KPK Sita Dokumen dan 1 Unit Kendaraan
Jumat, 18 Oktober 2019 - 21:14:00 WIB
Sementara sebagai penerima yakni Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar.
Kronologi sesuai dugaan KPK, Eldin menerima uang Rp580 juta dari Isa untuk membayar tanggungan perjalanan Eldin dan keluarga ke Jepang sebesar Rp800 juta.
Eldin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Umaya Khusniah