Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sarang Narkoba di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap Belasan Lainnya Kabur Nyemplung Sungai
Advertisement . Scroll to see content

UMK Kota Medan Naik Sebesar 1,22 Persen

Kamis, 02 Desember 2021 - 15:28:00 WIB
UMK Kota Medan Naik Sebesar 1,22 Persen
Wali Kota Medan Bobby Nasution. (iNews/Ahmad Ridwan Nasution)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Pemerintah Kota Medan resmi menetapkan upah minimum kota (UMK) Medan di tahun 2022 mendatang. Besaran UMK di Kota Medan naik sebesar 1,22 persen atau setara dengan Rp40.788,08. 

"UMK Medan sudah disahkan, naik sekitar 1,22 persen. Kalau secara nilai di atas UMP," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution, Kamis (2/12/2021).

Bobby mengatakan penetapan upah tersebut dilakukan setelah membahas dengan sejumlah stakeholder terkait seperti pengusaha dan serikat pekerja. Selain itu, kondisi perekonomian yang berkembang saat ini menjadi salah satu unsur penetapan upah. 

"Dari hasil pembahasan bersama perwakilan itu. Kami putuskan UMK Medan 2022 naik Rp 40.778.08," kata Bobby.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut