Ulama Pematangsiantar Laporkan Kasus Jenazah Perempuan Dimandikan 4 Laki-Laki
PEMATANGSIANTAR, iNews.id - Puluhan ulama di Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut) mendatangi Polres Kota Pematangsiantar, Rabu (24/9/2020). Mereka melaporkan kasus jenazah perempuan yang dimandikan empat orang pria di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djasamen Saragih.
Kepada petugas, ulama mengatakan prosesi pelaksanaan terhadap jenazah perempuan bernama Zakiah di RSUD Djasamen Saragih tidak sesuai dengan syariat Islam. Sesuai dengan aturan syariat Islam, jenazah seorang perempuan dilarang dimandikan oleh laki-laki yang bukan muhrimnya. Apalagi, dari empat laki-laki yang memandikan jenazah tersebut, dua di antaranya merupakan pria nonmuslim.
"Setelah mendengar kronologi dari suami almarhum, kami sepakat akan membawa kasus ini ke proses hukum," kata Muslimin Akbar di Polres Pematangsiantar.
Muslimin mengatakan kasus ini dilaporkan dengan aduan perbuatan tidak menyenangkan. Terkait dengan adanya dugaan pelanggaran hukum lain, tim kuasa hukum dari keluarga korban akan melakukan kajian lebih mendalam.
"Kami sudah bersepakat untuk membawa ini ke ranah hukum. Saat ini kami melengkapi berkas laporan serta berkoordinasi dengan pihak Polres Pematangsiantar terkait laporan ini," ujarnya,