Tolak Penetapan UMP 2019, Buruh di Sumatera Utara Siap Gelar Aksi
MEDAN, iNews.id – Sejumlah elemen buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) menolak besaran nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2019.
Mereka menolak tegas jika Dewan Pengupahan mengusulkan kenaikan UMP ke gubernur hanya naik 8,03 % sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan atau menjadi Rp2.303.403.
Ketua DPW FSPMI Sumut Willy Agus Utomo mengungkapkan, mereka siap melakukan gerakan unjuk rasa yang diberi nama Aksi Bela Upah Buruh Sumut. Aksi ini diagendakan berlangsung pekan depan hingga tuntutan upah layak dapat terpenuhi.
"Kami buruh Sumut akan melakukan gerakan aksi setiap hari senin. Di mulai Senin pekan depan. Kami akan buat aksi mimbar bebas mengajak buruh Sumut menyampaikan protesnya di depan kantor gubernur,” ujar Willy, di dampingi Sekretaris DPW FSPMI Sumut Tony Rikcson Silalahi, KC FSPMI Kota Medan Apen Manurung, KC FSPMI Deliserdang Rian Sinaga dan jajaran pengurus lainya di Medan, Rabu (24/10/2018).
Willy mengatakan, dirinya kerap menyampaikan bahwa secara hukum PP 78/2015 tentang Pengupahan jelas melanggar UU Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan terkait kebutuhan hidup layak (KHL). Menurutnya, gubernur jangan harus takut untuk menaikan UMP Sumut di atas aturan tersebut.