Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dramatis! IRT di Tapsel Ditangkap Bawa Ganja 3 Kg, Sang Anak Menangis Histeris
Advertisement . Scroll to see content

Tim Medis RS GL-Tobing Tanjung Morawa Deliserdang Mogok Kerja, 15 Pasien Covid-19 Dipindah

Minggu, 03 Mei 2020 - 10:44:00 WIB
Tim Medis RS GL-Tobing Tanjung Morawa Deliserdang Mogok Kerja, 15 Pasien Covid-19 Dipindah
Dokter di RS GL-Tobing Tanjung Morawa dan juga ketua PDUI Sumut, Rudi Sambas. (Foto: iNews/Rizki Fauzan)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.idTim medis Rumah Sakit GL-Tobing Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) melakukan aksi protes dan mogok kerja. Akibatnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut memindahkan 15 pasien Covid-19 ke Rumah Sakit Martha Friska Medan.

Aksi protes dilakukan di area Travel Hub Hotel di Jalan Sultan Serdang Ateri Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sabtu (2/5/2020) sore. Protes dipicu masalah insentif tim medis yang tertunda dan permintaan Dinkes Sumut agar tim medis menempati kamar hotel per kamar dua orang.

Sebagai informasi, selama ini, tim medis RS GL-Tobing Tanjung Morawa diinapkan di Travel Hub Hotel yang tidak jauh dari rumah sakit, per kamar satu orang. Permintaan penggunaan kamar hotel dari satu orang menjadi dua orang ini dikarenakan biaya hotel yang kini mencapai total Rp1 miliar dalam satu bulan.

Permintaan ini ditolak tim medis RS GL-Tobing Tanjung Morawa lantaran ada beberapa petugas yang kontak langsung dengan pasien positif Covid-19, ada pula yang tengah menjalani masa isolasi.

Menurut salah satu dokter RS GL-Tobing Tanjung Morawa, Rudi Sambas mengatakan, permintaan per kamar dua orang ini menjadi masalah bagi tim medis. “Kami bekerja satu bulan, dua minggu bekerja, satu minggu isolasi, satu minggu pulang,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut