Terungkap, KPPU Temukan Masih Ada Harga PCR di Atas Rp525.000 di Sumut
MEDAN, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan masih ada layanan pemeriksaan swab Polymerase Chain Reaction (PCR) yang tidak sesuai dengan ketentuan harga eceran tertinggi (HET). Pemerintah sebelumnya telah menetapkan batas atas tes PCR sebesar Rp525.000.
Seperti di Sumatra Utara (Sumut), hasil survei yang dilakukan KPPU ke klinik dan rumah sakit yang menyediakan layanan PCR, masih ada yang menetapkan harga di atas ketentuan tersebut.
"Kebanyakan memang sudah turun, tapi masih ada yang memberlakukan di atas harga itu," ujar Kepala KPPU Kantor Wilayah (Kanwil) I Ridho Pamungkas, Rabu (25/8/2021).
Dia mengaku akan terus memantau dan mengawasi khusus kepada penyedia layanan PCR dengan harga di atas HET tersebut.
"Kita perlu lagi melakukan penelitian, apakah harga di atas HET itu ada servis tambahan diberikan," kata Ridho.