Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejaksaan Tahan Anggota DPRD Pelalawan Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Advertisement . Scroll to see content

Terganjal Persyaratan Ijazah, JR Saragih Tak Lolos

Senin, 12 Februari 2018 - 13:36:00 WIB
Terganjal Persyaratan Ijazah, JR Saragih Tak Lolos
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan berkas pencalonan Jopinus Ramli (JR) Saragih sebagai bakal calon gubernur Sumut tidak memenuhi syarat. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Benget telah menyampaikan JR belum menyertakan ijazah SMA saat mendaftar ke KPU Sumut. Dia pun mengingatkan kepada tim pemenangan JR Siragih-Ance Selian segera melengkapi syarat tersebut.

Benget menambahkan, ijazah JR Saragih yang diserahkan ke KPU Sumut tidak dilegalisir. Saat itu petugas yang mencoba memastikan sekolah SMA Bupati Simalungun di Jakarta itu sudah tutup.

"Kami meminta harus ada konfirmasi dari instansi terkait (Dinas Pendidikan) setempat atas tutupnya sekolah itu untuk memenuhi persyaratan," kata Benget, Kamis 18 Januari 2018.

Diketahui, persoalan JR terkait ijazah bukan yang pertama. Sebelumnya, saat mencalonkan diri sebagai Bupati Simalungan periode 2014-2019, banyak pihak yang menyoroti legalitas ijazah SMA JR.

Sama seperti saat ini, JR juga menggunakan ijazah SMA yang dikeluarkan SMA Iklas Prasasti di Jalan Raya Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat saat maju sebagai bupati. Sekolah yang dimaksud, saat dipastikan sudah tutup sejak tahun 1990.

Editor: Achmad Syukron Fadillah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut