Terekam Kamera CCTV, Maling Spesialis Rumah Kontrakan Ditangkap di Depan Pintu Tol Amplas
Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi tersangka. Selanjutnya, petugas bergerak cepat dan mengamankan tersangka di depan pintu tol Amplas.
"Saat diamankan, petugas mengakui seluruh perbuatannya. Dia juga mengaku handphone pelaku sudah dijual ke penarik becak di Jalan Panglima Denai, Kota Medan seharga Rp150.000," ucapnya.
Untuk proses lebih lanjut, tersangka kemudian diamankan petugas ke Polsek Patumbak. Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti satu potong baju kaos yang dipakai pelaku saat beraksi.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," ujarnya.
Editor: Stepanus Purba_block