MEDAN, iNews.id - Jajaran Polsek Medan Area menangkap seorang residivis spesialis pelaku bongkar dan pencurian rumah. Modus pelaku terkenal dengan nama becak hantu.
Ironisnya salah satu pelaku Budiansyah Saputra baru setahun bebas dari penjara. Budi sempat ditahan dua tahun karena kasus yang sama. Satu pelaku lainnya masih diburu polisi.
Modus yang dilakukan pelaku yakni, mencari rumah-rumah yang kosong dengan berkeliling menggunakan becak di malam hari. Becak digunakan untuk mempermudah pelaku mengangkut barang curian.
"Ya karena beroperasi di malam hari, kita sebut becak hantu," kata Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago, Senin (27/1/2020).
BACA JUGA:
Gubernur Edy Rahmayadi Sebut Pesantren Berperan Bangun Akidah Bangsa
Ini Cerita Tragis di Balik Meninggalnya Pasutri yang Terbakar di Deliserdang
Faidir mengatakan tersangka Budi bertugas sebagai eksekutor. Sementara, satu rekannya bertindak sebagai perencana.