Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penggerebekan Lapak Sabu di Medan Mencekam, Polisi Dilempari Batu
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Bawa 75 Kg Sabu, 2 Prajurit TNI Menangis Divonis Seumur Hidup dan Dipecat

Senin, 29 Mei 2023 - 18:31:00 WIB
Terbukti Bawa 75 Kg Sabu, 2 Prajurit TNI Menangis Divonis Seumur Hidup dan Dipecat
Dua prajurit TNI menangis dan bersujud di depan majelis hakim setelah dijatuhi vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuannya karena terbukti membawa 75 kg sabu. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)
Advertisement . Scroll to see content

"Menanggapi putusan tersebut, terdakwa sertu Yalpin Tarzun masih pikir-pikir. Sedangkan Pratu Rian Hermawan akan melakukan banding," kata Letkol Sus Ziky.

Diketahui, kedua terdakwa ditangkap Ditnarkoba Polri saat membawa 75 kilogram sabu dan 40.000 pil ekstasi dari Kota Tanjungbalai menuju Kota Medan pada 5 Desember 2022 lalu. 

Keduanya ditangkap saat mencuci mobil di kawasan Deliserdang dan langsung menjalani pemeriksaan di Pomdam. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut