Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dramatis! IRT di Tapsel Ditangkap Bawa Ganja 3 Kg, Sang Anak Menangis Histeris
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Bawa 27 Kilogram Sabu-Sabu dan Belasan Ribu Ekstasi, Kurir di Medan Divonis Mati

Selasa, 12 November 2019 - 20:41:00 WIB
Terbukti Bawa 27 Kilogram Sabu-Sabu dan Belasan Ribu Ekstasi, Kurir di Medan Divonis Mati
Terdakwan Joni Iskandar saat mendengarkan putusan mati dari hakim PN Medan, Selasa (12/11/209). (Foto : istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Sesampai di lokasi yang dijanjikan, terdakwa kemudian bertemu dengan Bah Utuh. Sebanyak dua karung goni narkoba dipindah ke dalam mobil terdakwa lalu membawanya ke Medan.

Namun saat di Simpang Tiga Matapao, Kecamatan Sei Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, mobil terdakwa dihentikan petugas Ditresnarkoba Polda Sumut. Terdakwa lantas disuruh keluar dari mobil.

Saat mobil diperiksa, dari karung goni pertama ditemukan 15 bungkus sabu-sabu. Sementara di karung goni kedua ditemukan tujuh bungkus sabu-sabu. Total narkoba yang diamankan berkisar 27 kilogram. Selain itu ada juga tiga bungkus kemasan aluminium foil, berisi 13.500 butir pil ekstasi.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut