Terbitkan Edaran, Gubernur Sumut Imbau Pemda Terapkan Sanksi ke Pelanggar Prokes
MEDAN, iNews.id - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi kembali menerbitkan surat edaran kepada pemerintah kabupaten/kota se-Sumut dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Surat edaran bernomor 360/1076/2021 yang ditandatangani Edy pada tanggal 7 Februari 2021 berisi tentang penerapan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan.
Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Sumut, Aris Yudhariansyah mengatakan melalui surat edaran tersebut, Pemprov Sumut meminta seluruh komponen masyarakat untuk aktif menekan penyebaran Covid-19. Salah satu langkah yang bisa dilakukan dalam menjalankan gerakan 5M.
"Mari menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak minimal satu meter, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas," ujar Aris, Senin (8/2/2021).
Tak hanya itu, Gubernur juga meminta kepada seluruh pemerintah daerah untuk menggelar operasi serentak pendisiplinan protokol kesehatan. Salah satu caranya dengan mendorong agar camat, lurah, dan kepala desa aktif menggelar razia.
"Termasuk mendukung fungsi puskemas yang ada untuk melaksanakan testing, tracing dan treatment," ucapnya.