Tampang Suami yang Tikam Istri hingga Tewas di Sergai saat Live Karaoke Ditangkap
"Jadi motifnya sakit hati dan cemburu," katanya.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Sergai. Dia dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP ayat 3. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang suami membunuh istri dengan menikamnya di bagian dada dan perut. Peristiwa mengerikan ini terjadi saat sang istri sedang live karaoke di media sosial, Sabtu (2/11/2024) malam.
Informasi diperoleh iNews, lokasi pembunuhan di Dusun Delapan Potean Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sumatra Utara (Sumut). Kasus penikaman berujung kematian korban ini sudah ditangani Polres Sergai.
Seusai autopsi, jenazah korban langsung disemayamkan di rumah duka yang letaknya bersebelahan dengan rumah korban di Desa Suka Damai.
Editor: Donald Karouw