Tampang Pelatih Renang Tendang Perempuan di Asahan, Tangan Bersimpuh Minta Maaf ke Korban
Selasa, 06 Agustus 2024 - 14:45:00 WIB
"Pelaku JS sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami jerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang Penganiayaan. Ancaman hukuman pidana 2 tahun 8 bulan penjara," ujarnya, Selasa (6/8/2024).
Sebelumnya, viral video pelatih renang pria menendang alat vital guru olahraga perempuan sampai pingsan dan jatuh ke dalam kolam. Korban bernama Asliani Siregar yang saat itu sedang membawa anak didik untuk berlatih di kolam renang.
Keduanya sempat cekcok di pinggir kolam renang berujung penganiayaan. Suami korban tidak terima perbuatan pelaku dan melaporkannya ke Polres Asahan.
Editor: Donald Karouw