Tak Gunakan Masker di Luar Rumah, Warga Pematangsiantar Terancam Denda Rp5 Juta
PEMATANGSIANTAR, iNews.id- Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menyiapkan sanksi tegas kepada warganya yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Tak tanggung-tanggung, denda yang diberlakukan hingga Rp5 juta jika masyarakat tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pematangsiantar, Daniel Siregar mengatakan penerapan sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Pematangsiantar. Perwal tersebut sudah disahkan sejak Senin (13/7/2020) lalu.
"Walau sudah disahkan, saat ini perwal dan sanksinya masih dalam tahap sosialisasi kepada seluruh warga Pematangsiantar," kata Daniel, Senin (27/7/2020).
Dalam perwal tersebut, masyarakat diharuskan untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan. Tak hanya itu, warga juga wajib menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak jika dalam kerumunan.
"Dengan berlakunya perawal ini, setiap pelanggar terancam terkena sanksi administratif senilai Rp50.000 hingga maksimal Rp5 juta," kata Daniel.