Sumut Belum Ajukan PSBB, Ini Penjelasan Gugus Tugas Covid-19
MEDAN, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memastikan belum mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menangani pandemi Covid-19. Bukan hanya provinsi, 33 kabupaten kota di Sumut juga tak ada yang mengajukan kebijakan tersebut.
"Kami sampaikan, sampai sejauh ini Pemprov Sumut bersama dengan kabupaten kota belum ada yang mengajukan PSBB," ujar Juru bicara gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Sumut Aris Yudhariansyah, Sabtu (11/4/2020).
Dia menjelaskan, PSBB berpedoman terhadap Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. Kebijakan ini ditetapkan Menteri Kesehatan yang diputuskan berdasarkan permohonan kepala daerah baik gubernur, wali kota maupun bupati.
Dia menjelaskan, ada beberapa kriteria untuk penetapan PSBB. Pertama jumlah kasus dan kematian yang meningkat. Kedua, terdapat kaitan epidemiologi kejadian di wilayah atau serupa dengan negara lain.
Ketiga atau terakhir, pengajuan PSBB ini harus dilampirkan beberapa data-data sesuai dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.