Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Motif Bupati Muara Enim Edison Suap BPK Rp1,6 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Suap Proyek Dinas PUPR, Bupati Nonaktif Pakpak Bharat Dituntut 8 Tahun Penjara

Jumat, 05 Juli 2019 - 10:13:00 WIB
Suap Proyek Dinas PUPR, Bupati Nonaktif Pakpak Bharat Dituntut 8 Tahun Penjara
Bupati nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu berbicara dengan kuasa hukumnya usai mendengarkan tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Medan, Sumut, Kamis (4/7/2019). (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, JPU menuntut agar hak politik Remigo dicabut selama empat tahun setelah menjalani seluruh hukuman pidananya.

“Terdakwa selaku pejabat publik yang dipilih oleh rakyat, yang seharusnya mengayomi rakyat, tidak melakukan tindakan korupsi dan nepotisme, justru dia menciderai amanat rakyat yang memilihnya secara langsung,” kata JPU.

Majelis hakim selanjutnya menyampaikan persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi. Sementara Remigo yang ditemui wartawan usai sidang, tidak bersedia mengomentari tuntutannya.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Remigo di kediamannya di Kota Medan, pada bulan November 2018. Saat itu, Remigo bersama David Anderson Karosekali yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut