Selain itu, JPU menuntut agar hak politik Remigo dicabut selama empat tahun setelah menjalani seluruh hukuman pidananya.
“Terdakwa selaku pejabat publik yang dipilih oleh rakyat, yang seharusnya mengayomi rakyat, tidak melakukan tindakan korupsi dan nepotisme, justru dia menciderai amanat rakyat yang memilihnya secara langsung,” kata JPU.
Majelis hakim selanjutnya menyampaikan persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi. Sementara Remigo yang ditemui wartawan usai sidang, tidak bersedia mengomentari tuntutannya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Remigo di kediamannya di Kota Medan, pada bulan November 2018. Saat itu, Remigo bersama David Anderson Karosekali yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat.
Editor: Maria Christina