Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jember, 10 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Suami Kabur, Istri Bandar Narkoba Diamankan Bersama 70 Kg Ganja

Jumat, 03 November 2017 - 19:12:00 WIB
Suami Kabur, Istri Bandar Narkoba Diamankan Bersama 70 Kg Ganja
Polisi menunjukkan barang bukti ganja seberat 70 kg yang diamankan dari rumah tersangka bandar narkoba, K, saat pemaparan di Polda Sumut. (Foto: iNews/Aminoer Rasyid)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id – Sempat berusaha kabur, istri seorang tersangka bandar narkoba berhasil ditangkap petugas Polda Sumatera Utara (Sumut). Dari rumah tersangka SN di Jalan Pertemuan, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, polisi menyita 70 kilogram (kg) ganja kering.

Sementara sang suami berinisial K, lolos dari kejaran petugas Ditresnarkoba Polda Sumut saat penggerebekan rumahnya. SN juga ikut melarikan diri bersama suaminya, namun petugas berhasil mengamankannya. Polisi telah menetapkan K menjadi DPO (daftar pencarian orang).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung memaparkan, penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui rumah di Jalan Pertemuan, Kelurahan Sidorame Timur, menjadi gudang penyimpanan narkotika jenis ganja. Petugas langsung menggerebek rumah K dan menemukan 70 kg ganja di kamar. Ganja siap edar tersebut masih terbungkus dalam karung.

“Ganja tersebut diperoleh yang bersangkutan dari Aceh. Nantinya, ganja akan diedarkan di Kota Medan dan sebahagian lagi juga akan diedarkan ke luar Kota Medan,” kata Kombes Pol Hendri Marpaung, Jumat (03/11/2017).

Dari interogasi petugas, SN mengaku mengetahui pekerjaan suaminya menjadi bandar narkoba. SN juga pernah melarang suaminya. “Itu artinya, ini bukan pertama kalinya. Karena ganja itu ditemukan di rumah K, berarti dialah sebagai penampungnya, ” kata Hendri.

Dia menambahkan, pelaku diancam dengan Undang-Undang tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut