Suami di Langkat Siksa Anak Kandung dan Suruh Istri Jual Diri ke Bandar Narkoba
Kanit PPA Polres Langkat Iptu Nelson Manurung menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal penyiksaan serta perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Pelaku diduga melakukan penyiksaan karena pengaruh narkoba jenis sabu dan himpitan ekonomi,” katanya.
Sementara itu, istri pelaku Saniyem mengakui jika suaminya kerap menyiksa. Dia bahkan sampai kabur ke rumah orang tua lantaran tak tahan tinggal dengan suaminya tersebut.
Menurutnya, semua penyiksaan yang dilakukan suaminya karena berbagai hal. Seperti mengamuk jika minta uang dan tak diberi.
"Saya sudah 20 tahun berumah tangga dan dia memang kasar. Kalo minta uang gak ada suka marah. Apa yg ada dilempar. Kaca rumah habis semuanya. Suami saya di rumah aja gak ada kerja," ujarnya.