STR Larangan Peliputan Media Dicabut, Kadiv Humas Polri Minta Maaf
MEDAN, iNews.id - Kepala Divis Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan permohonan maaf atas terbitnya telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal (5/4/2021) terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian.
Surat telegram tersebut pun sudah dicabut melalui telegram ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal (6/4/2021) yang ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.
“Kami sampaikan permintaan maaf kalau terjadi miss dan membuat ketidaknyamanan media,” ujar Argo saat konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sumut, Selasa (6/4/2021).
Argo mengatakan, pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat khususnya awak media atau insan pers apabila terjadi kesalahpahaman dari terbitnya telegram tersebut.
"Kita memastikan tetap mengutamakan transparansi dan keterbukaan informasi publik," katanya.