Sopir Angkot Pembunuh Sadis Mahasiswi di Pancurbatu Diancam Hukuman Mati
Pengakuan tersangka Tomi Keliat (29), dia dan rekannya Tato Sembiring menganiaya korban dalam angkot. Mereka mencekik lehernya kemudian membanting kepala korban hingga tewas.
Setelah korban tewas, mereka mengambil ponsel miliknya dan membuang begitu saja tubuh korban di pinggir jurang dekat Sungai Bekala, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (11/4/2020).
Ponsel ini pula yang menjadi salah satu kunci penangkapan tersangka Tato Sembiring. Polisi yang melacak lokasi HP tersebut menemukannya sudah berpindah tangan kepada Marlon.
Marlon mengaku membeli ponsel itu dari Tato Sembiring seharga Rp150.000. Uang hasil penjualan itu dibagi dua dengan tersangka Tomi Keliat.
“HP korban diambil tersangka untuk selanjutnya dijual dan hasilnya dibagi dua. HP ini kami sita sebagai barang bukti,” kata Kapolrestabes Medan.
Editor: Maria Christina