Sindikat Curanmor di Sekolah Deliserdang Ditangkap Polisi
Rabu, 13 Oktober 2021 - 13:02:00 WIB
Selanjutnya, petugas mengejar keduanya dan berhasil menangkap Aulia. Sementara itu, tersangka Fikri masih diburu petugas.
Kedua tersangka kemudian diamankan petugas ke Mapolsek Patumbak berikut barang bukti uang sisa penjualan motor sebesar Rp200.000, baju, celana, spion motor, spackboard, rumah kunci kontak dan besi bracket bagasi sepeda motor.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan pasal 480 KUHPidana tentang Pencurian dan Penadahan.
"Keduanya diancaman dengan hukuman di atas lima tahun penjara," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block