Siap-Siap! Tahun 2020 Harga Rokok Naik
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah menaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen per pada awal tahun 2020. Kebijakan ini dinilai akan memberi dampak besar bagi masyarakat karena dipastikan harga rokok naik.
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan mengatakan, kenaikan cukai rokok hanya bertujuan menutupi kebijakan fiskal keuangan negara. Pada 2019, penerimaan pajak defisit Rp300 triliun.
“Kami tahu cukai rokok kalau dinaikkan itu akan menghasilkan kemiskinan yang bertambah karena perokok di Indonesia orang-orang dari kalangan bawah yang banyak konsumsi rokok," ujar Anthony dalam Diskusi Kahmi Institute Leadership Outlook 2020 dengan tajuk ‘Potret Kinerja Pemimpin Potensial’ di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2019).
Dia juga berpendapat seharusnya tidak perlu diberlakukan kenaikan terhadap tarif cukai rokok. Yang seharusnya diberi kenaikan yakni pajak perusahaan rokok.
"Karena dia (pabrik) yang membuatnya, kenapa tidak pajaknya yang ditukar malah dividennya dikurangin," kata dia.