Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 
Advertisement . Scroll to see content

Sempat Buron, Oknum Anggota DPRD Labusel dari Fraksi PDIP Ditangkap Polisi

Rabu, 26 Agustus 2020 - 14:00:00 WIB
Sempat Buron, Oknum Anggota DPRD Labusel dari Fraksi PDIP Ditangkap Polisi
Anggota DPRD Labusel dari fraksi PDIP berinisial IF yang ditangkap usai buron 25 hari. (Foto: iNews/Fachrizal)
Advertisement . Scroll to see content

RANTAUPRAPAT, iNews.id - Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu akhirnya menangkap oknum anggota DPRDLabuhanbatu Selatan (Labusel) berinisial IF dari fraksi PDIP yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan sadis dan terencana. Dia diamankan di lokasi persembunyiannya di Kota Rantauprapat, Selasa (25/8/2020) malam. 

Pantauan iNews, IF tampak diperiksa penyidik di ruang Unit 1 Resum Polres Labuhanbatu, Rabu (26/8/2020) siang. Dia hanya memakai kaus merah tanpa alas kaki dan didampingi empat pengacara.

Sebelumnya, IF sempat buron selama 25 hari semenjak ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus penganiayaan dan pengeroyokan sadis bahkan hingga cabut kuku korban atas nama Muhammad Jefri Yono (MJY).

"Ditangkap tadi malam di Kota Rantauprapat. Sementara tiga rekan IF yang ikut dalam pengeroyokan masih DPO," ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (26/8/2020) siang.

Dalam perkara ini, penyidik Polres Labuhan menjerat tersangka dengan Pasal 353 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Kemudian Pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut