Selisih Paham, Buruh Bongkar Muat di Pasar Induk Medan Tusuk Rekan hingga Tewas
"Pelaku berhasil diamankan di Desa Sekati, Senin (11/5/2020) malam. Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya," kata Zulkifli.
Dari hasil pemeriksaan, kejadian berdarah ini berawal saat pelaku melarang korban untuk membongkar cabai di Pasar Induk. Karena tidak terima, korban kemudian mengumpat dan meninggalkan pelaku.
"Tak berapa lama, pelaku kemudian mendatangi korban hingga terjadi cekcok mulut dan berujung perkelahian. Saat itu, pelaku menusuk korban dengan sebilah pisau," ucapnya.
Tersangka yang saat ini telah diamankan masih diperiksa intensif oleh penyidik dan terancam dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.
"Kasusnya masih kita dalami, tersangka sudah diamankan dan masih diperiksa intensif oleh penyidik. Tersangka terancam dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan 351 KUHPidana menyangkut penganiayaan berat mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Zulkifli.