Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim
Advertisement . Scroll to see content

Sebelum OTT KPK, PN Medan Vonis Tamin karena Rugikan Negara Rp132 M

Selasa, 28 Agustus 2018 - 21:43:00 WIB
Sebelum OTT KPK, PN Medan Vonis Tamin karena Rugikan Negara Rp132 M
Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dengan hakim anggota Sontan Merauke Sinaga dan Merry Purba saat sidang putusan terhadap terdakwa Tamin Sukardi di PN Medan, Senin (28/8/2018). (Foto: iNews/Said Ilham)
Advertisement . Scroll to see content

Meskipun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, Tamin Sukardi pada sidang tersebut menyatakan akan menempuh upaya banding untuk menyikapi putusan majelis hakim. “Sudah banding,” kata Tamin Sukardi singkat, usai sidang.

Sebelumnya dalam persidangan itu, majelis hakim PN Medan juga sempat mengalami dissenting opinion, yakni berbeda pendapat terkait dengan status tanah yang belum dihapus bukukan dari aset negara itu.

Dalam OTT yang dilakukan KPK terhadap empat hakim PN Medan dan panitera pengganti tersebut juga diamankan sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut